PEKANBARU – Dalam rangka optimalkan penerimaan pengamanan pajak, bea masuk, bea keluar dan cukai di wilayah Riau, Kanwil Bea Cukai dan Kanwil Pajak Riau menandatangani kesepakatan Satuan Tugas Bersama pada 22 Mei 2015.
Nantinya Satuan Tugas Bersama akan bekerjasama dalam bidang Joint Analysis, yaitu melakukan pertukaran informasi dan analisis bersama atas Potensi Penerimaan Pajak, Bea Masuk, Bea Keluar, dan Cukai. Sasarannya adalah wajib pajak yang berisiko tinggi.
Melalui kegiatan joint analysis diharapkan dapat diperoleh data dan bukti lebih mendalam guna penetapan tarif dan nilai pabean yang dimasukkan dalam komponen nilai pabean.
Kerjasama berikutnya yaitu di bidang Joint Collection. Nantinya petugas melakukan akselerasi pembayaran tagihan/piutang, jika diperlukan dilakukan langkah pemblokiran akses kepabeanan terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak yang telah inkracht.
Selanjutnya kerjasama berupa Joint Supervisory, yaitu melakukan pengawasan bersama dengan fokus pada wajib pajak yang belum sepenuhnya melaporkan kegiatan usahanya, maupun wajib pajak yang diduga tidak melakukan kegiatan usaha secara normal.
"Melalui kegiatan Joint Program diharapkan dapat tercapainya suatu sinergi kerjasama yang efektif antara unit vertikal Bea Cukai dan Pajak, khususnya di lingkup kinerja pengawasan, berupa upaya yang lebih dari sekedar pelaksanaan kegiatan rutin yang dilakukan secara bersama-sama," tutur Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Iyan Rubiyanto.
Selain hal tersebut, ia berharap joint program dapat menghasilkan suatu rekomendasi kebijakan yang dapat mendorong ke arah kepatuhan pengguna jasa atau wajib pajak.
(Abu Sahma Pane)