JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa dalam kasus penyebaran berita hoaks atau bohong Ratna Sarumpaet. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Agendanya tuntutan dari JPU,” kata pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Agenda sidang sendiri dijadwalkan mulai pada pukul 08.30 WIB. Desmihardi berharap agar pihak JPU dalam mengajukan tuntutan terhadap kliennya berdasarkan fakta-fakta yang terbukti di persidangan.
“Tidak memaksakan bahwa kebohongan Ibu Ratna yang bersifat pribadi itu menjadi suatu tindak pidana, apalagi sampai berpendapat bahwa akibat bohongnya ibu Ratna itu telah terjadi keonaran di tengah-tengah masyarakat,” tuturnya.