Selain itu, dia juga memandang apa yang menjadi unsur pokok dari delik pidana yang didakwa JPU kepada Ratna mengenai keonaran di masyarakat tak terbukti selama sidang dilaksanakan.
“Kalau kami memandang apa yang menjadi unsur pokok dari delik pidana yang didakwakan JPU ke bu Ratna tentang adanya keonaran tidak terbukti di persidangan,” kata dia.
Dalam kasus ini sendiri Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU dengan dua dakwaan. Pertama, dia didakwa menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kedua, Ratna juga didakwa menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar SARA sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Rizka Diputra)