Uang ratusan juta rupiah tersebut diduga sebagai bukti suap pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di keimigrasian NTB. PTIM masih melakukan pemeriksaan awal terhadap delapan orang yang diamankan di Mapolda NTB.
"Sampai pagi ini 8 orang dibawa ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan awal. Mereka terdiri dari unsur pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta," ucapnya.
Sesuai hukum acara, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum delapan orang yang diamankan tersebut.
Baca Juga: KPK OTT di NTB, 8 Orang Diamankan Termasuk Pejabat Imigrasi
(Fiddy Anggriawan )