BANDA ACEH - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Aceh Barat Daya, berinisial KA (44) ditetapkan sebagai tersangka, karena menyebarkan video hoax tentang aksi 22 Mei lalu.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes T. Saladin menyebutkan, postingan yang diunggah KA di akun media sosialnya, ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan antar kelompok.
“Dari postingan hoax itu, dia terbukti melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” kata T. Saladin kepada wartawan di Markas Polda Aceh, Selasa (28/5/2019).
Adapun postingan yang diunggah ialah video Presiden Joko Widodo dengan musik remix dan caption ‘Pesta setelah membantai muslim dalam masjid, persis tarian PKI di lubang buaya’ yang diunggahnya melalui akun Facebooknya, pada Kamis, 23 Mei 2019.