Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui juga sering mengunggah kabar hoax di akun facebooknya, dengan tuduhan yang diarahkan ke Presiden dan Kapolri.
“Harusnya dia tau, mana berita bohong dan mana yang tidak, apalagi dia dari kalangan abdi negara. Untuk Motifnya masih kita pertajam lagi,” tambah Saladin.
Pelaku merupakan PNS di kantor Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya. Ia ditangkap pada 26 Mei 2019 lalu saat berada di rumahnya.
(Awaludin)