JPU Ragukan Keterangan Saksi dari Ratna Sarumpaet

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 28 Mei 2019 14:10 WIB
Ratna Sarumpaet (Foto: Okezone)
Share :

“Ditambah lagi dengan pernyataan seolah-olah terdakwa melakukan tersebut di luar kesadaran. Seakan akan terdakwa mengalami depresi dengan harapan melepaskan terdakwa dari tanggung jawab pidana,” katanya.

 

JPU pun menilai keterangan saksi yang dihadirkan pihak terdakwa Ratna Sarumpaet sangat diragukan, melihat adanya potensi keberpihakan dan jauh dari kebenaran. "Untuk itu, kita semua harus tetap waspada dikarenakan potensi keberpihakan dan bisa saja pernyataan mereka jauh dari kebenaran," tutur Daroe.

(Baca Juga: Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Dalam perkara ini, Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya