Delapan orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolda NTB untuk menjalani pemeriksaan awal. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, KPK memutuskan membawa tujuh orang ke kantor antirasuah di Jakarta.
Selain mengamankan delapan orang, tim juga menyita uang ratusan juta rupiah. Uang ratusan juta tersebut disinyalir untuk menyuap pejabat imigrasi dalam mengurus surat izin tinggal bagi turis atau wisatawan asing di NTB.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh KPK, nilai suap terkait perkara izin tinggal turis di NTB tersebut lebih dari Rp1 miliar. Saat ini, KPK aan langsung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang diamankan tersebut.
Sesuai hukum acara, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum delapan orang yang diamankan tersebut. KPK berencana menggelar konpers terkait OTT pejabat imigrasi di NTB tersebut pada malam hari ini.
(Awaludin)