Ini Alasan JPU Tuntut Ratna Sarumpaet 6 Tahun Penjara

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 28 Mei 2019 15:56 WIB
Ratna Sarumpaet dalam Sidang Kasus Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (foto: Arif Julianto/Okezone)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 6 tahun penjara terhadap terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.

JPU Daroe Tri Sadono mengatakan, alasan pihaknya mempertimbangkan dalam memberikan tuntutan kepada Ratna Sarumpaet yang dianggapnya sudah membuat kegaduhan melalui berita bohongnya.

Baca Juga: Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara 

“Dalam pertimbangan memberikan tuntutan, Jaksa menimbang hal-hal memberatkan dan meringankan,” tutur Daroe di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Dikatakan Daroe, hal yang memberatkan yakni Ratna Sarumpaet dinilai sebagai orang yang berintelektual, berusia lanjut, dan punya kemampuan public speaking, tetapi tidak berbuat baik. Perbuatan terdakwa membuat keresahan di masyarakat.

 

“Terdakwa juga dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan beberapa waktu lalu. Terdakwa juga pernah dihukum,” tutur Daroe.

Sedangkan, kata Daroe, hal yang meringankan yakni Ratna mau mengakui kebohongannya dan meminta maaf.

Baca Juga: JPU: Keterangan Fahri Hamzah sebagai Saksi Fakta Ratna Sarumpaet Tidak Berpengaruh 

Jaksa menilai Ratna telah terbukti melakukan keonaran dengan menyampaikan informasi bohong. Dia dinilai telah berbohong dengan menyatakan dipukuli orang di Bandung, Jawa Barat. Padahal, Ratna menjalani operasi perbaikan muka dengan dokter Sidik Setia Miharja dari RS Bina Estetika.

Karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal penyebaran berita bohong.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya