Sedangkan, kata Daroe, hal yang meringankan yakni Ratna mau mengakui kebohongannya dan meminta maaf.
Baca Juga: JPU: Keterangan Fahri Hamzah sebagai Saksi Fakta Ratna Sarumpaet Tidak Berpengaruh
Jaksa menilai Ratna telah terbukti melakukan keonaran dengan menyampaikan informasi bohong. Dia dinilai telah berbohong dengan menyatakan dipukuli orang di Bandung, Jawa Barat. Padahal, Ratna menjalani operasi perbaikan muka dengan dokter Sidik Setia Miharja dari RS Bina Estetika.
Karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal penyebaran berita bohong.
(Fiddy Anggriawan )