Ini Alasan JPU Tuntut Ratna Sarumpaet 6 Tahun Penjara

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 28 Mei 2019 15:56 WIB
Ratna Sarumpaet dalam Sidang Kasus Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (foto: Arif Julianto/Okezone)
Share :

Sedangkan, kata Daroe, hal yang meringankan yakni Ratna mau mengakui kebohongannya dan meminta maaf.

Baca Juga: JPU: Keterangan Fahri Hamzah sebagai Saksi Fakta Ratna Sarumpaet Tidak Berpengaruh 

Jaksa menilai Ratna telah terbukti melakukan keonaran dengan menyampaikan informasi bohong. Dia dinilai telah berbohong dengan menyatakan dipukuli orang di Bandung, Jawa Barat. Padahal, Ratna menjalani operasi perbaikan muka dengan dokter Sidik Setia Miharja dari RS Bina Estetika.

Karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal penyebaran berita bohong.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya