Dituntut 6 Tahun Penjara oleh JPU, Ratna: Itu Hiperbola

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 28 Mei 2019 16:20 WIB
Ratna Sarumpaet (Okezone)
Share :

JAKARTA - Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran dianggap membuat keonaran karena hoaks penganiayaan. Ratna pun menilai tuntutan JPU sangat hiperbola (berlebihan).

“Kalau menurut saya sih apa yang terjadi tadi itu hiperbola ya hehe. Gimana ya, banyak bohongnya di awal sudah pakai ayat-ayat suci pas di belakang dia bohong juga,” kata Ratna usai menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

 Baca juga: Ini Alasan JPU Tuntut Ratna Sarumpaet 6 Tahun Penjara

Ratna menjelaskan, JPU sudah berbuat bohong. Pasalnya menurut Ratna keonaran yang benar terjadi seharusnya seperti kerusuhan 22 Mei yang betul terjadi.

 

“Ya keonaran itu apa yang terjadi pada tanggal 21, 22, 23, itu keonaran, harus ada darah, itu harusnya dibaca dong dibuku,” tutur Ratna.

 Baca juga: Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara

“Ini mereka menyimpulkan saja bahwa twitter itu keonaran juga, padahal harus berdarah, harus ada aparat keamanan. Ya persis seperti yang terjadi di Petamburan,” tambahnya.

Sejak awal, lanjut Ratna, dirinya sudah bersikukuh apabil dakwaan yang diberikan kepadanya sangat dipaksakan dan bernuansa politis. Dia berharap majelis hakim dapat bersikap profesional.

“Dari awal saya sudah ngomong ini politik, jadi sekarang harapan saya kepada hakim. Hakim tidak akan ditangani setiap politik, aneh aja,” papar Ratna.

 Baca juga: JPU: Keterangan Fahri Hamzah sebagai Saksi Fakta Ratna Sarumpaet Tidak Berpengaruh

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umim (JPU) menuntut terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dengan tuntutan 6 tahun penjara. JPU berpendapat Ratna sudah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa,” kata JPU Daroe Tri Sadono di ruang sidang PN Jakarta Selatan, hari ini.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya