JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya komunikasi yang digunakan pejabat Imigrasi Mataram, setelah menerima uang suap terkait pengurusan izin tinggal dua Warga Negara Asing (WNA) di Nusa Tenggara Barat (NTB). Komunikasi suap pejabat imigrasi yang berhasil diungkap KPK yakni 'makasi, buat pulkam'.
"Teridentifikasi salah satu komunikasi dalam perkara ini, setelah penerimaan uang oleh pejabat imigrasi terjadi, yaitu: 'Makasi, buat pulkam'," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait penyalahgunan izin tinggal untuk Warga Negara Asing (WNA) di Nusa Tenggara Barat (NTB).
(Baca juga: Kronologi OTT Kepala Kantor Imigrasi Mataram Terkait Suap Izin Tinggal Turis)
(Baca juga: KPK Tetapkan Kakanim Mataram Sebagai Tersangka Suap Izin Tinggal Turis)
Tiga tersangka tersebut yakni, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie (KUR), Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin (YRI) dan Direktur PT Wisata Bahagia (WB), Liliana Hidayat (LIL).
Kurniadie dan Yusriansyah diduga menerima suap sebesar Rp1,2 miliar untuk mengurus perkara dugaan penyalahgunaan izin tinggal dua WNA atau turis. Uang tersebut diberikan dari Liliana selaku manajemen Wyndham Sundancer Lombok untuk mengurus perkara dua WNA yang disalahgunakan.
Awalnya, penyidik di kantor Imigrasi Kelas I Mataram mengamankan dua turis berinisial BGW dan MK karena diduga menyalahgunakan izin tinggal. Keduanya disinyalir masuk menggunakan visa sebagai turis biasa, tapi ternyata diduga bekerja dl Wyndham Sundancer Lombok.
Kemudian, perwakilan Manajemen Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat diduga mencoba mencari cara melakukan negosiasi dengan penyidik di Kantor lmigrasi Kelas I Mataram agar proses hukum dua WNA tersebut tidak berlanjut.
Ternyata, Kantor Imigrasi Kelas I Mataram telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidlkan (SPDP) untuk dua WNA tersebut tanggal 22 Mei 2019. Selanjutnya, terjadi komunikasi antara penyidik Imigrasi dengan Liliana terkait SPDP tersebut.
Permintaan pengambilan SPDP ini diduga sebagai kode untuk menaikan harga untuk menghentikan kasus.
Liliana kemudian menawarkan uang sebesar Rp300 juta untuk menghentikan kasus tersebut. Namun, Yusriansyah menolak karena jumlahnya sedikit. Terjadilah proses negosiasi lanjutan antara Yusriansyah dengan pihak Wyndham Sundancer Lombok.
Akhirnya, disepakati jumlah uang untuk mengurus perkara dua WNA tersebut sebesar Rp1,2 miliar. Penyerahan uang Rp1,2 miliar tersebut dilakukan dengan cara yang tidak biasa.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Kurniadie dan Yusriansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Liliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
(Awaludin)