Kemudian, perwakilan Manajemen Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat diduga mencoba mencari cara melakukan negosiasi dengan penyidik di Kantor lmigrasi Kelas I Mataram agar proses hukum dua WNA tersebut tidak berlanjut.
Ternyata, Kantor Imigrasi Kelas I Mataram telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidlkan (SPDP) untuk dua WNA tersebut tanggal 22 Mei 2019. Selanjutnya, terjadi komunikasi antara penyidik Imigrasi dengan Liliana terkait SPDP tersebut.
Permintaan pengambilan SPDP ini diduga sebagai kode untuk menaikan harga untuk menghentikan kasus.
Liliana kemudian menawarkan uang sebesar Rp300 juta untuk menghentikan kasus tersebut. Namun, Yusriansyah menolak karena jumlahnya sedikit. Terjadilah proses negosiasi lanjutan antara Yusriansyah dengan pihak Wyndham Sundancer Lombok.