JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap metode penyerahan uang suap sebesar Rp1,2 miliar yang tak lazim dari pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat untuk pejabat Imigrasi Kelas I Mataram. Uang suap Rp1,2 miliar tersebut diduga untuk mengurus perkara izin tinggal dua Warga Negara Asing (WNA).
"Metode penyerahan uang yang digunakan juga tidak biasa," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Metode tak lazim tersebut yakni dengan membuang uang suap Rp1,2 miliar di dalam kantong kresek hitam ke tong sampah. Awalnya, Liliana memasukkan uang Rp1,2 miliar ke dalam kantong kresek hitam.
Kemudian, Liliana membuang uang tersebut ke dalam tong sampah di depan ruangan Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin. Selanjutnya, Yusriansyah menyuruh anak buahnya untuk memungut uang tersebut.
"YRI (Yusriansyah) memerintahkan BWI (penyidik PNS) untu mengambil uang tersebut dan membagi Rp800 juta untuk KUR (Kakanim Mataram, Kurniadie)," ungkap Alexander.