(Baca Juga: OTT Pejabat Imigrasi di NTB, KPK Terbangkan 7 Orang ke Jakarta)
Sementara penyerahan uang Rp800 juta untuk Kurniadie dengan cara diletakkan di sebuah ember merah. Kurniadie pun meminta pihak lain untuk menyetorkan uang Rp340 juta ke rekeningnya. Sedangkan sisanya Rp500 juta, diberikan untuk pihak lain.
KPK pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait penyalahgunan izin tinggal untuk Warga Negara Asing (WNA) di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tiga tersangka tersebut yakni, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie (KUR), Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin (YRI) dan Direktur PT Wisata Bahagia (WB), Liliana Hidayat (LIL).