Dari 44 laporan tersebut, teridentifikasi sejumlah pihak mendapatkan hadiah berupa parcel kue lebaran, karangan bunga, bahan makanan, hingga uang kisaran Rp50 ribu sampai Rp4 juta.
"Sehingga, total nilai gratifikasi yang dilaporkan sebesar Rp39.183.000 dan SGD 1.000," katanya.
Baca Juga: KPK Terima 3 Laporan Penerimaan Gratifikasi
Terhadap seluruh laporan tersebut, KPK akan menetapkan status gratifikasi menjadi milik penerima atau milik negara dalam waktu paling lambat 30 hari kerja. Hal itu, sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan imbauan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan. Imbauan itu telah disebarkan kepada Pimpinan instansi, kementerian, lembaga, organisasi, pemerintah daerah, BUMN, serta BUMD.
(Fiddy Anggriawan )