JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua orang, FA (20) dan AH (24) lantaran diduga telah melakukan penyebaran infomasi palsu atau hoaks terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
"Diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan diskriminasi ras dan etnis serta penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran dikalangan rakyat melalui Facebook," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada Okezone, Jumat (31/5/2019).
Baca Juga: Sebar Hoax di Medsos, ASN Aceh Barat Daya Ditangkap Polisi
Dedi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tersangka, penyebaran hoaks itu termotivasi lantaran pelaku sering mendengarkan isi ceramah dari Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab di channel Youtube yang berisikan kebencian terhadap pemerintah dan aparat keamanan negara.
"Tersangka mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut karena tersangka sering mendengar dan menonton ceramah HRS (Habib Rizieq Shihab) melalui media sosial Youtube sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini," papar Dedi.