JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan sudah 200 instansi yang menindaklanjuti imbauan lembaga antirasuah terkait penolakan gratifikasi lebaran. 200 instansi tersebut terdiri dari 12 pemerintah provinsi, 34 pemerintah kota, 134 pemerintah kabupaten, 14 kementerian atau lembaga serta 18 BUMN.
"Hingga Rabu, 29 Mei, KPK mendapatkan informasi lebih dari 200 pemerintah daerah dan kementerian/lembaga telah menindaklanjuti imbauan KPK dengan menerbitkan surat edaran untuk menolak gratifikasi terkait Hari Raya (Idul Fitri 1440 H)," kata Febri lewat pesan singkat, Jumat (31/5/2019).
KPK mengapresiasi langkah pemda dan kementerian atau lembaga yang telah menerbitkan surat edaran terkait imbauan penolakan gratifikasi lebaran tersebut. Terlebih, para pimpinan instansi yang telah mengultimatum bawahannya untuk tidak menerima apapun.
Sebelumnya, KPK telah menerima 44 laporan gratifikasi yang berkaitan dengan Lebaran 2019. Adapun, total nilai gratifikasi dari 44 laporan tersebut sebesar Rp39.183.000 dan SGD1.000.