Tindaklanjuti KPK, 200 Instansi Larang Gratifikasi saat Idul Fitri 1440 H

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 31 Mei 2019 14:35 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: M Rizky/Okezone)
Share :

(Baca juga: KPK Terima Laporan Gratifikasi 1 Ton Gula dan Uang SGD1.000 Terkait Hadiah Lebaran)

Dari 44 laporan tersebut terdapat gratifikasi berupa 1 ton gula dan uang SGD1.000 dari salah satu pemda. Tak hanya itu, KPK juga menerima laporan gratifikasi berupa parcel kue lebaran, karangan bunga, bahan makanan, hingga uang kisaran Rp50 ribu hingga Rp4 juta.

Terhadap seluruh laporan tersebut, KPK akan menetapkan status gratifikasi menjadi milik penerima atau milik negara dalam waktu paling lambat 30 hari kerja. Hal itu, sesuai dengan aturan perundan-undangan.

Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan imbauan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019, tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan. Imbauan itu telah disebarkan kepada pimpinan instansi, kementerian, lembaga, organisasi, pemerintah daerah, BUMN, serta BUMD.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya