Lieus Sungkharisma dan Mustofa Nahrawardaya Ajukan Penangguhan Penahanan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 03 Juni 2019 11:57 WIB
Lieus Sungkharisma. (Foto : Dok Ist)
Share :

JAKARTA – Pengacara tersangka kasus makar, Lieus Sungkharisma, Hendarsam Marantoko mengungkapkan saat ini pihaknya sedang mengurus proses administrasi untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu.

"Betul, (mau ajukan penangguhan penahanan) ini lagi di Polda," kata Hendarsam saat dikonfirmasi Jakarta, Senin (3/6/2019).

Secara paralel, Hendarsam juga akan mengurus proses penangguhan penahanan untuk tersangka penyebaran berita bohong Mustofa Nahrawardaya.

"(Selain Lieus) Mustofa dan sekitar 58 orang lagi terkait aksi di Bawaslu," ujarnya.

Namun, ketika dikonfirmasi soal penangguhan penahanan terhadap mantan Kepala Staf Kostrad, Kivlan Zen, dia belum mau menjawab secara pasti.


Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya