Disebut Terima Rp70 Juta Terkait Jual Beli Jabatan, Ini Penjelasan Menag

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 03 Juni 2019 20:37 WIB
Menag Lukman Hakim (Okezone)
Share :

Sebagai penyelenggara negara, Menag sadar akan adanya larangan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, jelas mengatur bahwa Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara wajib melaporkan setiap penerimaan Gratifikasi kepada KPK apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

Laporan gratifikasi bisa dilakukan dalam rentang 30 hari kerja sejak diterima. Sementara pasal 2 ayat (2) Peraturan KPK tersebut mengatur, pelaporan gratifikasi dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima oleh Penerima Gratifikasi dengan mengisi Formulir Pelaporan Gratifikasi.

"Kalau Haris menyerahkan uang Rp10 juta itu ke ajudan pada 9 Maret, selang 17 hari kalender, uang itu sudah dilaporkan ke KPK. Hitungannya, gratifikasi itu sudah dilaporkan dalam 12 hari kerja," ujarnya.

Pelaporan gratifikasi oleh Menag ke KPK bukanlah kali pertama. Sejak menjadi penyelenggara negara, Menag tercatat beberapa kali melaporkan gratifikasi. Menag bahkan pernah menerima penghargaan dari KPK sebagai salah satu pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar yang ditetapkan menjadi milik Negara.

Penghargaan disampaikan pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2017. Hanya ada tiga orang yang mendapat penghargaan itu, yaitu: Presiden, Wapres, dan Menag Lukman Hakim Saifuddin.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya