"Kemudian tidak akan menghilangkan barbuk dan akan mengikuti proses penyelidikan lebih lanjut yang bersangkutan akan mengikuti wajib lapor setelah lebaran setiap Senin dan Kamis," tutur Dedi.
Lieus Sungkharisma dan Mustofa Nahrawardaya diterima permohonan penangguhan oleh Polri pada kemarin. Dia bisa menghirup bebas setelah dijamin oleh Waketum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Meskipun begitu, kedua tersangka itu tetap tidak bisa hidup bebas. Pasalnya, mereka dilarang meninggalkan Indonesia dan harus melakukan wajib lapor ke Polisi.
(Awaludin)