Sejalan dengan penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara, Bea Cukai Pekanbaru pada 29 dan 30 Mei 2019 berhasil mengamankan 750 ribu batang rokok ilegal. Selain itu petugas juga berhasil mengamankan 3 sarana pengangkut berikut sopir berinisial SRS, AB, dan DS. Barang bukti beserta para tersangka telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menyita rokok ilegal, Bea Cukai juga kian gencar dalam memberantas peredaran minuman keras tanpa izin. Pada Rabu (29/5/2019) Bea Cukai Malang melaksanakan operasi gabungan dalam rangka pemberantasan peredaran miras ilegal. Operasi gabungan kali ini dilakukan bersama dengan TNI, Polri, dan Satpol PP di tempat-tempat penjualan miras di wilayah Kota Malang.
Petugas menyasar dua tempat penjualan minuman keras di Kecamatan Sukun, dan Kecamatan Kedungkandang. Dari kedua tempat penjualan miras tersebut, petugas berhasil mengamankan 2.483 botol miras yang dijual tanpa memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). "Miras yang berhasil kami amankan terdiri dari berbagai merek. Terhadap miras tersebut telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Syarif.
Lebih lanjut, Bea Cukai sebenarnya sudah sering menindak pengerar rokok dan miras ilegal. Namun hingga sekarang masih ada yang nekat melakukan tindak pidana tersebut.
(Abu Sahma Pane)