JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan Direktur Utama (Dirut) non-aktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir. Tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1 tersebut akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Dalam waktu dekat akan disiapkan Dakwaan dan berkas-berkas untuk proses lebih lanjut persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2019).
Baca juga: KPK Gali Tupoksi Dirut Pertamina di Kasus Suap PLTU Riau-1
Tim penyidik sendiri telah melimpahkan berkas penyidikan ke tahap penuntutan. Nantinya, tim Jaksa penuntut umum mempunyai waktu 14 hari kerja untuk merampungkan berkas dakwaan Sofyan Basir sebelum digelar persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti pada Penuntut Umum, sehingga proses hukum berikutnya berada pada lingkup kewenangan JPU KPK (Pelimpahan Tahap 2)," terangnya.