Baca juga: MK Hari Ini Meregistrasi Permohonan Sengketa Hasil Pilpres oleh Prabowo-Sandi
Diwartakan sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandi kemarin melakukan perbaikan berkas permohonan sengketa hasil Pemilu 2019 di MK. Dalam revisi tersebut, tim hukum 02 memasukkan argumen yang bisa mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf sebagai peraih suara terbanyak.
Salah satu yang menjadi sorotan tim hukum 02 adalah mengenai posisi calon wakil presiden 01 KH Ma'ruf Amin yang masih ada di dua BUMN, yakni BNI Syariah dan Mandiri Syariah.
Baca juga: MK Hari Ini Meregistrasi Permohonan Sengketa Hasil Pilpres oleh Prabowo-Sandi
"Menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf p," ujar Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, Senin 10 Juni 2019.
(Fakhri Rezy)