Ia mengungkapkan telah disiapkan personel gabungan dari Polri dan TNI untuk melakukan pengamanan sidang di MK nanti. Bahkan, Tito memerintahkan agar personel kepolisian dari daerah juga disiagakan.
"Mereka standby sesuai kebutuhan dan perkiraan cepat intelijen kami lakukan setiap hari untuk melihat apakah ada gerakan massa," jelas Tito.
Dia melanjutkan, supaya tidak terjadi kericuhan seperti pada 21–22 Mei di Bawaslu, petugas akan melarang massa menyampaikan pendapat yang dapat mengganggu ketertiban umum. Apalagi, di sekitar Gedung MK merupakan kawasan yang ramai dilalui masyarakat.
"Kami tak perbolehkan sampaikan aspirasi di depan MK, karena menggangu kegiatan orang lain. Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Itu ada di Pasal 6. Itu tak boleh lagi terjadi di depan MK, karena itu mengganggu jalan umum. Itu Jalan Medan Merdeka Barat yang merupakan jalan umum yang dilewati orang. Nanti kami fasilitasi depan IRTI dan Patung Kuda," tegas Tito.
(Baca juga: Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian 9 Korban saat Kerusuhan 21-22 Mei)