Polisi: Sofyan Jacob Diduga Ikut Permufakatan Makar dan Penyebaran Berita Bohong

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 13 Juni 2019 16:01 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono (foto: Okezone)
Share :

“Dia juga menyampikan kabar dan pemberitaan belum di cek kebenarannya. Misalnya ada pemerintah yang kegiatan curang disana, kemudian untuk kemenangan disampaikan juga,” jelas Argo.

“Tentunya yang berhak untuk menyampaikan juga pemilu adalah KPU secara UU yang sah untuk menyampaikan pemenangan,” lanjut Argo.

Selain itu, sambung Argo, pihak penyidik juga sudah memeriksa dua puluh saksi untuk kasus Sofyan Jacob. “Saksi dua puluh orang lebih kita sudah minta (keterangan) dan kita saksi ahli pun sudah kita periksa juga di sana untuk kasus ini. Kasus makar ini sudah beberapa kita lakukan pemeriksaan," ujar Argo.

Baca Juga: Kapolri Jelaskan Perbedaan Antara Kasus Soenarko dan Kivlan Zen

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya