Reaksi Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim soal Pemanggilan KPK

Fiddy Anggriawan , Jurnalis
Kamis 13 Juni 2019 16:28 WIB
Salah Satu Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail (foto: Okezone)
Share :

Dilanjutkan Maqdir, situasi tidak adil jika saat ini SN kembali dikait-kaitkan dengan dihapuskannya ataupun bahkan diminta bertanggungjawab atas selisih penjualan hutang petambak Dipasena tersebut. Apalagi seluruh jaminan dari sejumlah lebih dari 22.000 tambak sudah seluruhnya diserahkan kepada pihak ketiga.

Maqdir juga mempertanyakan, penjualan seluruh aset-aset yang diterima Pemerintah sehubungan dengan penyelesaian BLBI pada masa krisis, hampir seluruhnya dilakukan dengan nilai yang jauh lebih rendah dibandingkan nilai penerimaannya.

Baca Juga: Sjamsul Nursalim dan Istrinya Berpotensi Jadi Buronan KPK jika Tidak Kooperatif

Dia juga menyoal hasil audit investigatif BPK 2002 dan audit BPK 2006 yang sudah menyatakan SN telah menyelesaikan seluruh kewajibannya atas BLBI dan hal-hal terkait lainnya berdasarkan MSAA. Diakuinya, audit yang lebih dekatlah yang memiliki nilai pembuktian lebih tinggi dan yang seharusnya digunakan bila mengacu prinsip hukum pembuktian.

 

Selain itu, Maqdir pun mempersoalkan hasil audit investigatif BPK tahun 2017 karena sudah ada hasil audit sebelumnya. "Mengapa hingga saat ini KPK belum menjelaskan kebenaran yang sesungguhnya tentang laporan audit investigatif BPK 2017, yang sebenarnya didasarkan pada instruksi dan arahan sepihak KPK. Apalagi dalam pelaksanaannya auditor BPK sama sekali tidak merujuk pada audit investigative BPK 2002 dan audit BPK 2006, dan justru menggunakan bukti dan informasi sepihak dari KPK tanpa terlebih dahulu menguji dan memverifikasinya," urai Maqdir.

Dia menilai kampanye melalui media dan konferensi pers yang dilakukan oleh KPK secara khusus dan berulang-ulang untuk perkara BLBI BDNI, dengan mengesankan bahwa SN dan IN tidak kooperatif, adalah upaya nyata dan sistematis dari KPK untuk merusak harkat dan martabat SN dan IN.

"Ini juga merupakan upaya menghukum SN dan IN di muka publik, tanpa melalui proses hukum yang berkeadilan dan menghargai martabat manusia," ucap dia.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya