JAKARTA – Pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih, berpotensi masuk daftar pencarian orang (DPO) alias menjadi buronan jika tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ketika seseorang dipanggil (untuk) datang, tapi dia tidak bias, dikategorikan misalnya sebagai DPO, atau red notice, atau yang lain-lainnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2019).
(Baca juga: Kuasa Hukum Anggap Penetapan Tersangka Sjamsul Nursalim Janggal)
Diketahui, Sjamsul Nursalim dan Itjih saat ini sudah permanent resident (menetap) di Singapura. KPK telah berulang kali memberikan surat panggilan pemeriksaan saat proses penyelidikan, namun keduanya mangkir alias tidak pernah hadir.