Sjamsul Nursalim dan Istrinya Berpotensi Jadi Buronan KPK jika Tidak Kooperatif

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 12 Juni 2019 10:21 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Okezone)
Share :

KPK berencana memanggil kembali Sjamsul Nursalim dan Itjih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor BDNI. Tetapi, belum diketahui kapan keduanya akan dipanggil lagi.

"Proses penyidikan perlu kita lakukan. Nanti dibutuhkan pemanggilan tersangka, maka akan dipanggil. Jadi kita belum bisa bicara soal seseorang menjadi buronan sebelum dipanggil," terang Febri.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim beserta istrinya Itjih. Keduanya dijerat terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.

(Baca juga: KPK Bakal Tempuh Kerjasama Internasional untuk Periksa Sjamsul Nursalim)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya