JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjalin kerjasama internasional untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
"Jika dibutuhkan kerjasama internasional kami bisa menerapkan UN convention against corruption ataupun kerja sama dengan unit-unit lain atau instansi lain di negara-negara lain, kalau dibutuhkan kerjasama internasional," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2019).
Diketahui, Sjamsul dan Itjih saat ini sudah permanent resident (menetap) di Singapura. KPK telah berulang kali memberikan surat panggilan pemeriksaan terhadap keduanya. Namun, keduanya mangkir alias tidak pernah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Febri menambahkan, KPK saat ini juga sedang konsen memberikan dukungan terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tengah digugat oleh pihak Sjamsul Nursalim. Menurut Febri, bantuan tersebut diberikan karena BPK merupakan pihak yang bekerjasama dengan KPK untuk mengusut kasus ini.
(Baca Juga: KPK Bakal Sita Aset Sjamsul Nursalim dan Istrinya)
"Kenapa kami memberikan dukungan penuh pada BPK, karena, pertama sejak awal penanganan kasus BLBI ini merupakan kerja sama KPK dan BPK khususnya untuk perhitungan kerugian keuangan negara," terang Febri.