KPK Bakal Tempuh Kerjasama Internasional untuk Periksa Sjamsul Nursalim

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 11 Juni 2019 21:33 WIB
Share :

"Sampai kemudian Hakim juga menegaskan apa yang dihitung oleh BPK tersebut sebagai kerugian keuangan negara yang di sana disebutkan Sjamsul Nursalim diduga diperkaya dalam kasus ini, sehingga kami perlu memberikan dukungan penuh pada BPK dan auditornya," sambungnya.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap mantan Pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya dijerat terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

(Baca Juga: KPK Minta Tersangka BLBI Sjamsul Nursalim dan Istri Segera Menyerahkan Diri)

Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.

Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya