JAKARTA - Direktur Utama PT Kredo Kramindo Sejahtera Wicky Leonardi mangkir atau tidak hadir dari pemeriksaan tim pinyidik KPK. Rencananya Wicky akan kembali dipanggil esok hari, Jumat (14/6/2019).
Sedianya Wicky akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan untuk tersangka Dudy Jocom (DJ) selaku pejabat pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011.
"Ada satu yang tidak hadir itu Wicky Leonardi ini Direktur Utama PT Kredo Kramindo Sejahtera. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang besok pada hari Jumat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kamis (13/6/2019).
Dalam pemeriksaan itu rencananya kata Febri KPK akan mendalami alur kerja sub kontraktor dalam pengadaan dan pelaksanaan pembangunan gedung tersebut.
"Karena ada aturan-aturan yang sangat membatasi sebenarnya ketika sub kontraktor dilakukan untuk pekerjaan utama misalnya itu yang sedang kami dalami saat ini," paparnya.
Selain Wicky KPK juga memanggil saksi lainnya yakni Direktur PT Cipta Beton Sinar Perkasa Eddy Salim, dan pihak swasta PT Sinera Arterindo Misvanathan.
Baca Juga: KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Pembangunan Kampus IPDN Gowa
Adapun dalam perkara ini KPK telah menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendagri, Dudy Jocom; dan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo; sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada tahun anggaran 2011.
Dudy Jocom juga ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung IPDN Sulawesi Utara pada tahun anggaran 2011. Dalam pembangunan Gedung IPDN di Sulut, Dudi ditetapkan tersangka bersama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko.
Awalnya Dudi menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan bahwa akan ada proyek IPDN di Sulawesi pada 2011. Namun sebelum dilakukan lelang, diduga terjadi kesepakatan pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.
Waskita Karya mendapat proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Adhi Karya menggarap proyek di Sulawesi Utara.
Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,18 miliar dalam proyek pembangunan Gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.
(Edi Hidayat)