Pemerintah Serius Selesaikan Konflik Agraria di Indonesia

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Kamis 13 Juni 2019 22:04 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya Memaparkan Capaian Pemerintah dalam Menyelesaikan Konflik Agraria di Indonesia (foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, menegaskan keseriusanya menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di sejumlah provinsi di Indonesia. Berbagai skema penyelesaian, sesuai peraturan perundangan juga telah dijalankan.

Siti menjelaskan, laporan konlfik penguasaan tanah dalam kawasan hutan tercatat yang masuk ke KLHK sebanyak 320 kasus dan di antaranya telah diselesaikan dengan mediasi sebanyak 45 kasus, serta telah mencapai kesepakatan dalam bentuk kerjasama sebanyak 39 kasus. Sebanyak 131 sedang dalam analisis dan dalam proses penyelesaian, sedangkan sebanyak 105 kasus belum lengkap berkas atau dokumennya.

Baca Juga: Menteri LHK: Ada Perubahan Signifikan Penanganan Lingkungan Hidup di Era Jokowi 

“Berdasarkan data yang ada maka jumlah kasus terbanyak masuk dari Sumatera yaitu 201 kasus dan selanjutnya dari Kalimantan 47 kasus serta 43 kasus dari Jawa, Bali dan Nusa Tenggara,” kata Siti, Kamis (13/6/2019).

 

Dia menambahkan, dalam konteks LHK, penyelesaian konflik tenurial dalam kawasan hutan sudah ada skema-skema penyelesaiannya, yaitu melalui penyelesaian yang diatur dengan PP ataupun Peraturan Menteri.

Pengaturan itu dengan cara: Perubahan batas Kawasan Hutan dalam proses pengukuhan kawasan hutan sesuai PP 44 tahun 2004 dan Permen LHK Nomor P.44 tahun 2012; dengan cara perubahan batas Kawasan hutan melalui pelepasan kawasan hutan/TORA), tukar menukar kawasan hutan, resettlement dan Perhutanan Sosial sesuai Perpres Nomor 88 tahun 2018 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).

Penyelesaian konflik agraria juga melalui Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 3 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan tugas Tim Inventarisasi dan Verifikasi penguasaan tanah dalam Kawasan hutan dan Permen LHK Nomor P.17 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk sumber TORA.

Penyelesaian juga dilakukan dengan program Perhutanan Sosial sesuai PP Nomor 6 tahun 2007, Permen LHK Nomor P.83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial dan Permen LHK Nomor 39 tentang Perhutanan Sosial di wilayah kerja Perhutani.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya