Anies Tak Akan Bongkar 932 Bangunan yang Telah Memiliki IMB di Pulau Reklamasi

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 14 Juni 2019 07:54 WIB
Gubernur DKI Jakarta ANies Baswedan. (Foto : Fadel Prayoga/Okezone)
Share :

"Bila (pembongkaran) itu dilakukan, masyarakat, khususnya dunia usaha, akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum," kata dia.

Menurutnya, daripada menggusur bangunan tersebut, ia memilih untuk memanfaatkan 95% kawasan hasil reklamasi yang masih belum dimanfaatkan itu untuk kepentingan publik seperti ruang terbuka hijau.

"Misalnya sekarang sedang dibangun jalur jogging, jalur untuk sepeda, lapangan untuk kegiatan olahraga termasuk akan dibangun pelabuhan dan lain-lain," kata dia.

Sekadar informasi, Pemprov DKI Jakarta sendiri telah mencabut 13 dari 17 izin reklamasi pada September 2018, sedangkan 4 sisanya yakni Pulau C, D, G, dan N tidak dicabut karena sudah terlanjur menjadi daratan.


Baca Juga : Pemprov DKI Akan Bangun Jembatan Penghubung Antara Pulau C dan D

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya