SRAGEN – Setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Jawa Tengah, mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman (AFR) resmi ditahan. Penahanan Agus terkait kasus dugaan korupsi kas daerah (kasda) Sragen senilai Rp604 juta.
Kajari Sragen Syarief Sulaiman membenarkan penahanan Agus yang dilakukan usai menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya. Agus didakwa melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tidak Pidana Korupsi.
"Benar hari ini kami melakukan pemeriksaan sekaligus penahanan kepada Pak AFR sebagai tersangka kasus (korupsi) Kasda Sragen," jelas Syarief, Jumat (14/6/2019).
(Baca juga: Bupati Sragen Dilaporkan ke Bawaslu karena Pose 1 Jari)