Kutip ICW, Tim Hukum Prabowo-Sandi Duga Jokowi Samarkan Dana Kampanye

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 14 Juni 2019 15:04 WIB
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, di sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di MK, Jumat (14/6/2019). (Foto : Heru Haryono/Okezone)
Share :

JAKARTA – Tim Hukum Prabowo-Sandi mempersoalkan kejanggalan sumbangan dana kampanye pasangan calon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019. Mereka menduga petahana menyamarkan dana kampanye melalui kelompok perusahaan Golfer.

Kejanggalan itu diungkapkan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, dalam sidang perdana gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

"Bahwa rilis pers yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) tanggal 9 Januari 2019, memuat analisis terhadap kecurigaan sumbangan dari Golfer TRG dan Golfer TBIG," ujar Bambang di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Dalam analisis ICW sebagaimana dikutip Tim Hukum Prabowo-Sandi, disebutkan ada kecurigaan atau dugaan bahwa Golfer RTG dan Golfer TBIG adalah dua perusahaan milik Bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf, Wahyu Sakti Trenggono yakni PT Tower Bersama Infrastructure TBK dan Teknolgi Riset Global Investama.

"ICW dalam analisisnya patut menduga sumbangan melalui sumber ‘kelompok’ perusahaan Golfer bertujuan untuk mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya, mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye (sebesar) dua miliar lima ratus juta rupiah," ucap BW mengutip pers rilis ICW.

"Teknik pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye diduga umum terjadi dalam pemilu," katanya.

Selain kelompok perusahaan Golfer, tim hukum Prabowo-Sandi juga mempersoalkan adanya dugaan sumber fiktif penyumbang dana kampanye dari kelompok lainnya. Misalnya saja dari kelompok Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng, dan Pengusaha Muda Semarang.

Sumbangan yang berasal dari kelompok itu diduga berasal dari alamat dan NPWP pimpinan kelompok yang sama. Kemudian identitas pemberi sumbangan juga tidak jelas di mana tiga NPWP sama, tetapi NIK-nya berbeda. Padahal pembuatan NPWP berdasarkan NIK.


Baca Juga : Alasan Prabowo-Sandi Kutip Pendapat Yusril dalam Permohonan Sengketa Pilpres ke MK

“Bahwa sudah sangat jelas di atas adanya kecurangan, dugaan menyamarkan sumber asli dana kampanye yang bertujuan memecah sumbangan agar tidak melebih batas dana kampanye dari Kelompok sebesar Rp25.000.000.000," kata BW.

"Pada fakta sumbangan dari kelompok dengan pimpinan yang sama (bukti NPWP dan alamat sama) sebesar Rp33.963.880.000, sudah melebihi batas sumbangan dana kampanye berasal dari kelompok sebesar Rp25.000.000.000," ujarnya.


Baca Juga : Yusril Sebut Semua Dalil Gugatan Tim Prabowo Dapat Dipatahkan

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya