JAKARTA – Tim Hukum Calon Presiden-Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dinilai cenderung mencari-cari kesalahan dan melupakan substansi pokok bahwa sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya memiliki dampak signifikan terhadap hasil pilpres.
"Salah satu bukti cari kesalahan adalah tuduhan pelanggaran terhadap ketentuan bantuan dana kampanye. Tim Hukum 02 seharusnya paham bahwa rekening dana kampanye dibuka atas nama capres dan cawapres. Bantuan dana bagi tim kampanye daerah dilakukan melalui rekening dana kampanye tersebut sehingga otomatis terkirim dan dicatatkan oleh TKD ke KPUD sebagai transfer dari rekening atas nama paslon. Ini yang tidak dipahami Tim Hukum 02 sehingga dikesankan sebagai bantuan dari paslon melebih ketentuan," ujar Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto, Jumat (14/6/2019).
(Baca juga: Kutip ICW, Tim Hukum Prabowo-Sandi Duga Jokowi Samarkan Dana Kampanye)
Pada saat bersamaan Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Capres-Cawapres 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa Tim Hukum 02 harus paham terhadap ketentuan rekening resmi dana kampanye paslon 01.
"Rekening tersebut dibuka atas nama paslon 01. Rekening tersebut mencatatkan dana kampanye yang berasal dari paslon, parpol pengusung, bantuan orang per orang, bantuan kelompok, dan bantuan korporasi yang dikelola sesuai ketentuan undang-undang. Atas dasar hal tersebut, maka audit resmi atas laporan dana kampanye paslon 01 pun dikatakan 'dalam semua hal material' telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kualifikasi yang populer, maka audit dana kampanye 01 masuk kategori wajar tanpa perkecualian (WTP)," ujar Trenggono.