JAKARTA – Tim Hukum Calon Presiden-Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dinilai cenderung mencari-cari kesalahan dan melupakan substansi pokok bahwa sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya memiliki dampak signifikan terhadap hasil pilpres.
"Salah satu bukti cari kesalahan adalah tuduhan pelanggaran terhadap ketentuan bantuan dana kampanye. Tim Hukum 02 seharusnya paham bahwa rekening dana kampanye dibuka atas nama capres dan cawapres. Bantuan dana bagi tim kampanye daerah dilakukan melalui rekening dana kampanye tersebut sehingga otomatis terkirim dan dicatatkan oleh TKD ke KPUD sebagai transfer dari rekening atas nama paslon. Ini yang tidak dipahami Tim Hukum 02 sehingga dikesankan sebagai bantuan dari paslon melebih ketentuan," ujar Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto, Jumat (14/6/2019).
(Baca juga: Kutip ICW, Tim Hukum Prabowo-Sandi Duga Jokowi Samarkan Dana Kampanye)
Pada saat bersamaan Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Capres-Cawapres 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa Tim Hukum 02 harus paham terhadap ketentuan rekening resmi dana kampanye paslon 01.
"Rekening tersebut dibuka atas nama paslon 01. Rekening tersebut mencatatkan dana kampanye yang berasal dari paslon, parpol pengusung, bantuan orang per orang, bantuan kelompok, dan bantuan korporasi yang dikelola sesuai ketentuan undang-undang. Atas dasar hal tersebut, maka audit resmi atas laporan dana kampanye paslon 01 pun dikatakan 'dalam semua hal material' telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kualifikasi yang populer, maka audit dana kampanye 01 masuk kategori wajar tanpa perkecualian (WTP)," ujar Trenggono.
Ia mengatakan, gugatan ke MK seharusnya adalah gugatan dengan dalil hukum yang matang, dilengkapi dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, dan berpengaruh signifikan terhadap hasil.
(Baca juga: BW Ungkap Kejanggalan Harta Jokowi, Kas Rp6 Miliar Sumbang Dana Kampanye Rp19 Miliar)
Tim Hukum 02, kata dia, lebih banyak menyampaikan wacana dan keluar dari substansi pokok tanpa dilengkapi dengan bukti material. Jadi TKN yakin bahwa ditinjau dari substansi hukum, maka MK akan sangat sulit pengabulkan gugatan pemohon karena minimnya bukti.
"Sudah saatnya tim kampanye paslon 02 dan tim hukumnya menyiapkan soft landing dan menyadari realitas pilihan rakyat yang berdaulat. Sebab, rakyat telah memilih Pak Jokowi-KH Ma'ruf Amin. Partisipasi politik rakyat yang begitu besar dan terbesar dalam sejarah pemilu presiden secara langsung hendaknya menjadi bukti yang menyadarkan mereka, betapa kuatnya dukungan rakyat tersebut. Saatnya semua berbicara ke depan, prioritaskan langkah rekonsiliasi dan semangat persatuan Indonesia untuk kemajuan Indonesia Raya kita," tegas Hasto Kristiyanto.
(Hantoro)