Namun, sepanjang 11 tahun tersebut, kasus positif pada anjing masih terus ditemukan. Karenanya agar bisa Bali bebas rabies, diharapkan kerjasama dari masyarakat terutama kesadarannya untuk tidak meliarkan anjingnya dan rutin memvaksin anjingnya. ”Jika memiliki anjing betina dan memiliki anak, meski induknya sudah divaksin, anak-anaknya harus segera pula divaksin saat usianya sudah dua bulan. Sebab, kebanyakan kasus positif rabies dari anak anjing yang belum tervaksin ini,” jelasnya.
Selain itu jika tidak mampu memelihara anjing, jangan dibuang sembarangan seperti di pasar, kuburan maupun pantai. Akan lebih baik melaporkan keberadaan anjing tidak diinginkan ini kepada Dinas Peternakan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Dari sana, pihak Dinas akan meneruskan anjing-anjing ini ke tempat penampungan yang konsen terhadap anjing-anjing tidak diinginkan. Adapun tempat penampungan anjing ini sudah ada di Badung, Karangasem dan Tabanan.
Apabila menjual atau membeli anjing, pastikan anjing tersebut sudah tervaksin. Sehingga mencegah terjadinya penyebaran virus rabies antara kabupaten/kota.
(Fakhri Rezy)