Perlu diketahui, BDNI telah diambil alih oleh BPPN sejak 4 April 1998. Piutang pada petambak adalah aset yang melekat pada BDNI, maka sejak bank itu diambil alih, SN tidak memiliki kuasa atau kendali apapun terhadap BDNI maupun aset-asetnya, semuanya sepenuhnya berada dalam penguasaan dan pengelolaan BPPN.
"Oleh karenanya kalau di kemudian hari dihapuskan ataupun dijual pemerintah sudah tidak mungkin bisa dikaitkan lagi kepada SN. Menghubung-hubungkan kepada SN sangat tidak masuk akal dan tidak relevan," ucap Otto.
(Baca Juga: KPK Bakal Tempuh Kerjasama Internasional untuk Periksa Sjamsul Nursalim)
Otto menambahkan, syarat dan ketentuan dalam MSAA juga disiapkan sepenuhnya oleh BPPN dan para konsultannya, termasuk semua perhitungan aset dan kewajiban BDNI pada saat bank tersebut dibekukan operasinya pada 21 Agustus 1998. "SN hanya menerima semua kondisi yang ditetapkan dalam MSAA," ujar dia.
(Arief Setyadi )