Pembakar Mobil Brimob saat Aksi 21-22 Mei Dibayar Rp300 Ribu per Orang

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 15 Juni 2019 16:57 WIB
Share :

Lebih jauh, Hengki menegaskan jika keempat tersangka disuruh untuk melakukan kerusuhan di Slipi pada tanggal 22 Mei. Selain merusuh, mereka juga menjarah tas berisi senjata api serta uang Rp50 juta.

"Jadi, ke sana bukan untuk berdemo, melainkan untuk rusuh dan menjarah," tutur Hengki.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang, dan Pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat tentang penyalahgunaan senjata api.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya