Untuk pelaku, dari hasil interogasi diketahui berinisial SR (39) warga Jalan AMD Blok B 16 Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Baca juga: BNN Gagalkan Peredaran Sabu 6 Kilogram Antar Provinsi di Bangka Belitung
Saat ini, ucap Kanit, pelaku sudah diamankan di Polresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Pria pengangguran itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan memiliki dua paket sabu-sabu," ujarnya perwira yang akrab dengan awak media itu.
(Fakhri Rezy)