BNN Gagalkan Peredaran Sabu 6 Kilogram Antar Provinsi di Bangka Belitung

Arsan Mailanto, Jurnalis
Minggu 02 Juni 2019 04:03 WIB
Share :

PANGKALPINANG - BNNK Pangkalpinang dan BNNP Bangka Belitung (Babel) bekerja sama dengan Bea Cukai, KSOP serta Polres berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu antar Provinsi seberat 6 kilogram.

Penggagalan peredaran narkoba terjadi pada Jumat 31 Mei 2019 sekira pukul 11.30 WIB di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Babel.

Kepala BNNK Pangkalpinang AKBP Ichlas Gunawan didampingi Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang IPTU Chandra Satria dan perwakilan KSOP mengatakan pihaknya bekerjasama dengan BNNP, Bea dan Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat.

"Ada tiga tersangka kita amankan usai mendapat informasi dari masyarakat, bahwa adanya peredaran sabu seberat 6 kilogram masuk wilayah Babel melalui Pelabuhan Tanjung Kalian," ujarnya saat konferensi pers kepada awak media di BNNK Pangkalpinang, Sabtu (1/6/2019).

Ketiga tersangka tersebut lanjut Ichlas mereka ini warga Aceh berinisial NU, BA, dan MU yang merupakan jaringan kurir narkoba antar Provinsi. Tersangka sudah 2 kali membawa sabu ke Bangka Belitung, pertama sabu seberat 1 kilogram namun berhasil lolos.

"Kemudian para pelaku kembali membawa sabu dari Batam menuju Riau, dan Jambi, serta langsung menuju pulau Babel melalui jalur laut. Tetapi, kali ini mereka berhasil kita amankan di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok dengan barang bukti 6 kilogram," paparnya.

Kepala BNNK Pangkalpinang itu menjelaskan pada saat, penggeledahan ketiga tersangka ini menyimpan barang bukti di dalam pintu mobil seperti pintu kiri dan kanan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya