BANJARMASIN - Simpan satu paket sabu-sabu di dalam helm, seorang pengangguran ditangkap polisi karena dianggap telah melanggar UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Saat patroli petugas kami melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan lalu diperiksa dan digeledah ditemukan barang haram tersebut," kata Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Ipda Pol Aries Wibawa SH melansir antaranews, Banjarmasin.
Baca juga: Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 37 Kg Sabu di Kapal Pesiar dari Malaysia
Dikatakanya, selain mengamankan satu paket sabu, polisi juga mengamankan satu kotak rokok berisikan satu paket sabu seberat 2,43 gram yang dibuang ke tanah dekat dengan pelaku.
"Jadi total barang bukti yang kami sita dari pelaku sebanyak dua paket sabu-sabu siap edar," tutur perwira pertama Polri itu.
Baca juga: Mudik Lebaran 2019, 2 Sopir Positif Sabu
Terus dikatakannya, pelaku ditangkap pada Senin (10/6) siang, sekitar pukul 12.30 Wita, saat berada di Komplek Mulawarman Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, atau tepatnya di depan stadion pelajar Mulawarman Banjarmasin.