JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Profesor Juanda memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) akan sulit mediskualifikasi calon wakil presiden 01 Ma'ruf Amin sebagai peserta Pemilu karena jabatannya di dua bank syariah disoal kubu Prabowo-Sandi.
Pasalnya, ia berpendapat, dua bank syariah dimaksud dinilai tidak masuk dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003.
"Saya lihat, yang dimaksud BUMN dalam UU 19/2003 dinyatakan bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh penyertaan modalnya dari negara secara langsung," kata Juanda dalam diskusi Polemik MNC Trijaya, di D'Consulate, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).
Pasal 227 huruf P Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan karyawan atau pejabat BUMN atau BUMD mengundurkan diri melalui surat pernyataan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilu.