Mengacu pada aturan tersebut, Juanda memprediksi MK akan sulit mendiskualifikasi Ma'ruf Amin karena dalil bahwa Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu menduduki jabatan BUMN tak memenuhi syarat. Ma'ruf diketahui menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua bank tersebut.
(Baca Juga: LAKN: Ma'ruf Amin Bukan Pejabat atau Karyawan BUMN)
"Saya lihat KH Ma'ruf Amin sulit didiskualifikasi secara formal," jelas Juanda.
Dalam perbaikan permohonan yang disetorkan 10 Juni 2019 ke MK, tim advokasi Prabowo-Sandi mempersoalkan jabatan Ma'ruf Amin di dua bank syariah. Dua bank tersebut dinilai masuk dalam BUMN. Sedangkan pendapat lain mengatakan dua bank tersebut tidak masuk dalam BUMN.
(Khafid Mardiyansyah)