Tim Hukum Prabowo-Sandi Berharap LPSK Terobos UU soal Perlindungan Saksi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 15 Juni 2019 20:46 WIB
Bambang Widjojanto (Foto: Puteranegara/Okezone)
Share :

"Misalnya apakah mungkin MK memerintahkan kepada LPSK untuk melindungi saksi yang diajukan dan kendati ada keterbatasan soal pidana, tapi Mahkamah karena mau mewujudkan pemilu yang adil dan jujur, maka dipandang perlu kesaksian yang bisa mewujudkan keadilan dan kejujuran itu, dilakukan. Jadi ada yang disebut konstitusional importen argumen yang dijadikan sebagai dasar," papar Bambang menambahkan.

 Baca juga: Jika Jokowi Tak Didiskualifikasi, BPN Minta Pemungutan Suara Ulang ke MK

LPSK sendiri tak bisa sembarangan dalam memberikan perlindungan saksi apabila dalam proses persidangan di lembaga pengawal konstitusi. Mengingat, kewenangan LPSK telah diatur dalam UU.

Dalam UU, LPSK bisa segera turun tangan melakukan perlindungan saksi, apabila berperkara di meja hijau terkait kasus pidana. Diluar itu, harus ada koordinasi dan permohonan yang resmi antar-lembaga negara.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 2, yang di mana Undang-Undang ini memberikan perlindungan pada Saksi dan Korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan.

 Baca juga: MK Dinilai Sulit Mendiskualifikasi Ma'ruf Amin, Ini Alasannya

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya