Tim Hukum Prabowo-Sandi Berharap LPSK Terobos UU soal Perlindungan Saksi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 15 Juni 2019 20:46 WIB
Bambang Widjojanto (Foto: Puteranegara/Okezone)
Share :

"Keterbatasan LPSK tentang kewenangannya dalam UU namun ada beberapa diskusi kami sampaikan sebagai bagian dari catatan LPSK dalam berikan perlindungan saksi dan korban," kata Tenaga Ahli LPSK, Ruli Novian dikesempatan yang sama.

Alhasil, kata Ruli, kedatangan tim hukum Prabowo-Sandi hanya berkonsultasi dan diskusi dengan LPSK. Namun, Ruli menyatakan perlindungan saksi bisa terwujud apabila MK sebagai pionir melayangkan surat permohonan kepada LPSK terkait perlindungan saksi.

"Itu salah satu yang jadi bahan diskusi kami sudah berikan catatan kepada kuasa hukum tentunya ddiskuisi ini harus dikordinasikan dengan MK sebagai penyeleenggara persidangan Pilpres ini. Sementara seperti itu," papar Ruli.

Bambang menambahkan, kedatangannya ke LPSK hanya sebatas untuk meminta masukan. Mengingat, tim hukum Prabowo menyadari adanya keterbatasan UU dalam kewenangan LPSK.

 Baca juga: Kubu Jokowi Minta Prabowo Cs Tak Bawa Perasaan ke MK

"Kedua yang menarik, apakah kita bisa keluar dari jebakan keterbatasan itu. Sehingga kemudian di exerciseing beberapa kemungkinan. Itu yang menarik," ujar Bambang.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya