JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya, Wagimin terkait kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya, pada hari ini.
Sedianya, Wagimin bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman (FR) selaku mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya.
Baca juga: KPK Perpanjang Pencekalan 5 Orang Terkait Proyek Fiktif Waskita Karya
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.